Kamis, 24/08/2017

DLH Temukan Truk Tambang dan Sawit Lewati Jalan Umum

Kamis, 24/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DLH Temukan Truk Tambang dan Sawit Lewati Jalan Umum

Kamis, 24/08/2017

SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim masih menemukan sejumlah perusahaan pertambangan yang memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas “hauling”. Padahal sesuai dengan aturan yang ada kegiatan tersebut seharusnya tidak boleh.

Kepala DLH Kutim, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Aktivitas perusahaan yang melewati jalan negara atau provinsi tidak boleh melalui jalur tersebut secara langsung, akan tetapi tapi harus menggunakan jalan terowongan atau “underpass” serta jembatan layang atau “flyover” yang dibangun sendiri,” kata Rafiddin.

Selain perusahaan pertambangan, sambungnya, ternyata perusahaan perkebunan kelapa sawit juga melakukan yang serupa. Di mana masih banyak ditemukan truk-truk pengangkut buah sawit masih menggunakan jalan umum yang dibangun negara, yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

Dilanjutkan Rafiddin, perusahaan tambang yang belum memiliki jalur “underpass” adalah PT Indexim Coalindo di Kecamatan Kaliorang. Beberapa perusahaan lainnya seperti PT KPC dan PT panda Alam Makmur, sudah memiliki jalur khusus tersebut.

Pihak Indexim sudah mengajukan rencana untuk penurunan level jalan “hauling”, namun pihak DBL menyarankan untuk membuka jalur “underpass” pada jalan negara yang mereka lewati. “Underpass” PT Indexim sudah selesai dibangun, namun baru bisa digunakan pada tahun 2018 mendatang.

“Aktivitas perusahaan yang menggunakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak yang negatif. Jalan-jalan menjadi cepat rusak, rawan kecelakaan dan banyak debu yang menganggu aktivitas masyarakat,” tutur Rafiddin.

“Selama ini banyak perusahaan di Kutim, terutama perkebunan kelapa sawit memanfaatkan jalan umum untuk mengangkut CPO serta Tandan Buah Sawit (TBS). Sehingga membuat jalan cepat rusak, di sisi lain tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan,”.

Penggunaan jalur “underpass” atau “flyover” bagi perusahaan tambang dan kelapa sawit hukumnya wajib dimiliki. Apabila melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau enam bulan kurungan penjara. Selain itu juga mendapatkan sanksi administrasi, mulai dari peringatan, paksaan penghentian sementara operasional angkutan hingga pencabutan izin. (yul1116)


DLH Temukan Truk Tambang dan Sawit Lewati Jalan Umum

Kamis, 24/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.