Senin, 18/09/2017

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

logo

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel Matthew Thomas, Amin Zakari pada Senin (18/9/2017). Sidang diadakan sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang nomor satu, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam keterangannya di persidangan, JPU keberatan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel pekan lalu. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan pemeriksaan terhadap terdakwa Axel atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Maka keberatan atas penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak. Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.

“Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Jadi menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan,” lanjut JPU.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Axel nampak mendengarkan dengan seksama. Dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 32, Axel juga mengungkap bahwa dalam keadaan baik sebelum sidang berlangsung.

Dengan demikian sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 20 September 2017 sekira pukul 13.30 WIB dengan tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak Axel.

Axel sendiri dijerat JPU dengan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five. (okz)

JPU Tolak Eksepsi Matthew Thomas

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.