Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kepemilikan satwa yang dilindungi dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Gatot pun didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot,” ujar Hadiman saat membacakan dakwaan.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat pasal Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pengacara Gatot, Achmad Rifai pun mengatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti,” ujar Achmad Rifai.
“Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya, dan kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan Aa Gatot?” pungkasnya. (kpl)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.