Jumat, 17/11/2017

Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17/11/2017

logo

TAUTAN Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). Selama proses persidangan, pesinetron 24 tahun dinyatakan terbukti atas penggunaan narkotika jenis ganja.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana secara bersama-sama yang diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.

Atas dikenakannya pasal tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Rahmat Hidayat dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan. Penetapan tuntutan sendiri mengacu pada beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

“Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba. Terdakwa sebagai public figure juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” terang Jaksa Penuntut Umum.

“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Kekasih Ranty Maria itu memilih untuk membacakan pleidoi hari ini juga usai berdiskusi dengan Jon Mathias selaku kuasa hukum. (okz)

Gunakan Ganja, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.