Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
Putusan hakim pada sidang cerai ketiga Kirana Larasati, Kamis (13/7/2017), mengabulkan permohonan gugat cerai yang disampaikannya secara verstek. Untuk meresmikan perceraiannya, pihak Kirana kini menunggu kabar dari suami, Tama Gandjar.
Kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, SH menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Kirana dikabulkan, yaitu cerai dengan Tama dan hak asuh atas anak mereka, Kyo Karura Gantama. Selain itu, Tama juga diwajibkan untuk menafkahi Kyo. Keputusan verstek diberikan karena Tama tidak pernah menghadiri sidang.
“Keputusannya verstek, yang artinya tidak menghadiri pihak tergugat,” ucap Nendi selepas sidang pada pukul 12.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan putusan hakim tersebut, Tama diberikan waktu selama empat belas hari dimulai dari saat menerima surat pemberitahuan isi putusan. Jika tidak ada tanggapan dari pihak Tama, maka Kirana dan Tama resmi bercerai.
“Setelah ini, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui Pengadilan Agama Bandung. Nanti setelah Mas Tama menerima surat pemberitahuan tersebut dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai,” ucap Nendi.
“Kalau perkaranya selesai maka sudah resmi bercerai, akte cerai sudah bisa diambil. kalau belum melewati masa tersebut maka statusnya belum bercerai, gitu,” tutupnya.(okz)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.