Senin, 31/07/2017

Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 31/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 31/07/2017

logo

Tepat di usianya yang ke-37 tahun yang jatuh pada hari ini Senin (31/7/2017), penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalah atas tindak pidana korupsi. Hal itu ia ungkapkan saat sidang putusan Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

“Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama,” kata Baslin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pada persidangan sebelumnya, Saipul lantas membacakan pembelaannya atas tuntutan tersebut, namun majelis hakim tidak menerima pembelaan tersebut. (kcm) 

Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 31/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.