Selasa, 15/08/2017

Positif Sabu, Rio Reifan Resmi Tersangka

Selasa, 15/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Positif Sabu, Rio Reifan Resmi Tersangka

Selasa, 15/08/2017

logo

Narkoba kembali menjerat pelaku seni di Tanah Air. Setelah nama Tora Sudiro, Marcello Tahitoe beberapa waktu lalu, kini giliran artis bernama Rio Reifan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Rio Reifan ditangkap di kawasan Caman, Bekasi pada Minggu (13/8/2017) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,21 gram bekas pakai dan dua alat hisap (bong).

“Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Dan mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang di parkir di daerah Caman, Bekasi,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko di Polres Metro Kota Bekasi, Senin (14/8/2017).

Sebelum tertangkap, Rio Reifan tengah berada di dalam mobil miliknya dengan nomor polisi B 54 KTI yang terparkir di bahu jalan. Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati mobil tersebut tidak bergerak dan membuat curiga hingga kemudian dilakukan pemeriksaan.

Rio Reifan sedang duduk, menantikan rilis resmi Polresta Bekasi terkait penangkapannya dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. (Syaiful Bahri/Bintang.com)

“Penggeledahan dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat-surat resmi. Didapati saat penggeledahan di dalam tempat kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu,” jelasnya.

“Selanjutnya pengemudi dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini, dan hasilnya positif menggunakan metafetaminE,” sambungnya.

Setelah positif menggunakan metafetamin, Rio Reifan kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan dan penggunaan sabu. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (bc)

Positif Sabu, Rio Reifan Resmi Tersangka

Selasa, 15/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.