Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
TAUTAN Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). Selama proses persidangan, pesinetron 24 tahun dinyatakan terbukti atas penggunaan narkotika jenis ganja.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana secara bersama-sama yang diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.
Atas dikenakannya pasal tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Rahmat Hidayat dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan. Penetapan tuntutan sendiri mengacu pada beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa.
“Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba. Terdakwa sebagai public figure juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” terang Jaksa Penuntut Umum.
“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Kekasih Ranty Maria itu memilih untuk membacakan pleidoi hari ini juga usai berdiskusi dengan Jon Mathias selaku kuasa hukum. (okz)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.