Selasa, 05/12/2017

Akbar Sudah Dua Kali Membunuh

Selasa, 05/12/2017

TERSANGKA Akbar saat dibekuk usai membunuh penjual rokok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Akbar Sudah Dua Kali Membunuh

Selasa, 05/12/2017

logo

TERSANGKA Akbar saat dibekuk usai membunuh penjual rokok

BALIKPAPAN - Tersangka Akbar (29) terkait kasus pembunuhan terhadap Oey She Ling alias Along (40), diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Hal itu berdasarkan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Setelah diselidiki lebih jauh, Akbar diketahui residivis kasus pembunuhan serupa.

“Saat ini tersangka kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Paur Subag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ, kemarin.

Tri menjelaskan, tersangka sebelumnya pernah dibina di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan beberapa tahun silam. Akbar sendiri telah menghirup udara bebas sekira empat tahun lalu dari sel tahanan Lapas Kelas II-A Balikpapan.

“Tersangka ini bukan pertama kali melakukan seperti ini (pembunuhan). Dia residivis kasus yang sama juga beberapa tahun lalu,” ujar Tri.

Hingga saat ini tersangka yang tinggal di Gang Dolog, Balikpapan Permai (BP), Balikpapan Kota, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Balikpapan.

Diketahui kasus tersebut hanya karena rokok sebungkus, Oey She Ling meregang nyawa ditikam pembelinya, Sabtu (2/12) dini hari lalu, di kawasan Jalan Blora I, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Korban menderita dua tikaman senjata tajam jenis badik yang dilakukan oleh Akbar (30).

Informasi yang dihimpun media ini penikaman itu bermula ketika Akbar dan dua orang temannya tengah asik pesta miras tradisional jenis Cap Tikus. 

Karena rokoknya habis, Akbar mendatangi toko milik korban sekira pukul 00.05 wita untuk membeli. 

Dalam keadaan sempoyongan karena mabuk, Akbar memberikan uang Rp10 ribu kepada korban. Padahal harga rokok sebungkus dibanderol Rp 19 ribu. 

Karena uangnya kurang, korban pun tidak memberikan rokok tersebut. 

Tersinggung dengan korban, pelaku pun langsung mencabut badik yang diselipkan dipinggang kanannya. Akbar menusuk tepat di dada kanan korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

 Setelah melakukan aksi penikaman, Akbar langsung kabur bersama teman-temannya, hingga akhirnya dia berhasil dibekuk polisi setelah sempat memberikan perlawanan sengint kepad petugas. (yud)

Akbar Sudah Dua Kali Membunuh

Selasa, 05/12/2017

TERSANGKA Akbar saat dibekuk usai membunuh penjual rokok

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.