Kamis, 07/12/2017

Perkosa Murid SD, Ican Divonis Mati

Kamis, 07/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Perkosa Murid SD, Ican Divonis Mati

Kamis, 07/12/2017

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican Belut (32) karena melakukan pembunuhan disertai perkosaan terhadap bocah SD inisial NP (8). Vonis itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dinilai kejam dan sadis.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,” Subur Prasetyo saat membacakan vonis PN Kelas I Palembang, Rabu (6/12), dikutip dari merdeka.com

Hakim juga beralasan perbuatan terdakwa utama ini sangat keji sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma. “Kami persilakan bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding atau tidak hingga satu minggu ke depan,” kata Subur.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. JPU Purnama Sofyan menilai, vonis tersebut sangat tepat sebagai efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, itu sudah sesuai,” kata Purnama.

Putusan majelis hakim juga disambut histeris keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Selain menyisakan kesedihan mendalam, kasus itu juga membuat warga sekitar ketakutan jika anaknya menjadi korban.

Diketahui, mayat NP ditemukan terbungkus dalam karung di rumah tetangganya di Lorong Aman, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sabtu (20/5). Beberapa hari kemudian, Ican diringkus polisi dalam pelariannya di kawasan Jakabaring.

Terdakwa Ican mengaku bertemu dengan korban saat bermain di dekat rumahnya. Lantas, dia memanggil korban untuk dibelikan rokok namun ditolaknya. 

Kesal dengan penolakan itu, terdakwa kembali memanggil korban dengan alasan disuruh Jamilah (50), pemilik rumah tempat penemuan mayat korban. Korban pun datang menemui terdakwa.

Sesampai di rumah, korban ditarik Ican ke dalam kamar. Korban yang berteriak diancam untuk diam. Korban kembali berontak yang membuat terdakwa naik pitam. Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik korban. Korban tak berdaya, pelaku memerkosa orban dan mencekiknya hingga tewas. (mdk)


Perkosa Murid SD, Ican Divonis Mati

Kamis, 07/12/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.