Senin, 11/12/2017

Terhipnotis, Tertipu Saldo Rp99 M

Senin, 11/12/2017

TIGA tersangka bersama barang bukti yang disita polisi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Terhipnotis, Tertipu Saldo Rp99 M

Senin, 11/12/2017

logo

TIGA tersangka bersama barang bukti yang disita polisi.

TENGGARONG – Komplotan pelaku gendam (Hipnotis) lintas provinsi, Hendri Setiawan dan Andi Irwan, warga Makassar, Sulawesi Selatan serta Fatahuddin warga Samarinda, diringkus unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar, Minggu (10/12).

Ketiga pelaku dibekuk polisi setelah menyasar pensiunan PNS, Faridah Astuti (67) warga Timbau, Tenggarong, Kukar, pada Kamis (7/12) lalu.

 “Korban mengalami kerugian hingga Rp 65 Juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Yuliansyah, Senin (11/12) kemarin

Dia menerangkan, dalam aksinya, pelaku berpura-pura akan menyumbang ke panti asuhan dan memiliki ATM Master bersaldo sebesar Rp 99 miliar, sehingga korban pun percaya. 

Andi Irwan diamankan saat berada di kilometer 10 Loa Janan pukul 14.00 wita, yang berperan untuk Meyakinkan korban. Sedangkan Hendri Setiawan, berperan sebagai calon penyumbang diamankan di kawasan Samarinda Seberang, sekira pukul 15.00 Wita. Sementara tersangka Fatahudin, berperan sebagai supir Andi Irawan. Sementara Hendrik diamankan juga di Samarinda.

Modus operasi, pelaku berpura pura meminta tolong pada korban menanyakan panti asuhan atau yayasan dan meminta korban mengantarkannya dengan mendapat imbalan. Setiap sumbangan yang akan diberikan ke per panti asuhan atau yayasan, korban akan diberi 15 persen dari Rp 100 juta sehingga korban tergiur, dan dengan mudah diajak oleh pelaku ke ATM.

Di ATM itu, pelaku melihat PIN korban dan dengan cepat tangan pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan pelaku yang sudah kadaluarsa. “Sebelum beraksi di Tenggarong, pelaku berhasil menipu seorang perempuan dan mendapatkan uang Rp 25 juta,” jelasnya.

“Pelaku seperti Andi Irwan dan Hendri Setiawan sering melakukan aksinya di beberapa kota besar di indonesia seperti di Surabaya, Jakarta dan Sulawesi,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, keduanya selalu berpindah pindah. Paling lama, sebulan kemudian, komplotan itu berpindah kota lagi. “Saat kami tangkap, kami berhasil mengamankan  uang tunai Rp17,8 juta dan macam-macam kartu ATM,” tuturnya. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini meringkuk di penjara. (ami)


Terhipnotis, Tertipu Saldo Rp99 M

Senin, 11/12/2017

TIGA tersangka bersama barang bukti yang disita polisi.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.