Rabu, 13/12/2017

Disergap di Penginapan, Imansyah Dibekuk

Rabu, 13/12/2017

TERSANGKA Imansyah (IST)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Disergap di Penginapan, Imansyah Dibekuk

Rabu, 13/12/2017

logo

TERSANGKA Imansyah (IST)

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat meringkus Imansyah (19), warga Melak Ilir, Melak, Kutai Barat. Dia diduga menjadi terduga pengedar sabu, dengan baran bukti 0,3 gram sabu.

Imansyah diamankan Minggu (10/12), sekira pukul 16.15 Wita, di penginapan yang berada di Dusun Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Sebelumnya, Imansyah memang menjadi target operasi (TO) kepolisian.

“Tersangka ditangkap, saat patroli rutin Satuan Reskoba. Dia ini baru saja keluar dari salah satu kamar di penginapan itu. Terlihat, dia sedang menelan sesuatu dalam plastik di dalam mulutnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Jamhari, dalam penjelasan dia kepada wartawan, di Sendawar, Selasa (12/12). “Dari saku celana sebelah kiri belakang pelaku ini, juga ditemukan sebuah bungkusan plastik kecil diduga sabu seberat 0,3 gram,” tambah Jamhari.

Masih dijelaskan Jamhari, dari barang yang dibawa Imansyah, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon selular warna hitam, dan celana pendek motif loreng.

Tersangka bersama barang bukti kini di amankan di Mapolres Kubar di Sendawar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.(imr)

Disergap di Penginapan, Imansyah Dibekuk

Rabu, 13/12/2017

TERSANGKA Imansyah (IST)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.