Rabu, 13/12/2017

Suami Istri Kuras Harta Majikan

Rabu, 13/12/2017

TERSANGKA Hamrullah yang ikut dipenjara lantaran ikut menguras harta majikan istrinya. (FOTO: DOK/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Suami Istri Kuras Harta Majikan

Rabu, 13/12/2017

logo

TERSANGKA Hamrullah yang ikut dipenjara lantaran ikut menguras harta majikan istrinya. (FOTO: DOK/KK)

SAMARINDA – Sebelas tahun menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT), Siti Hasanah (42) mengkhianati kepercayaan majikannya, Diana (35), warga Jalan Pelita, Perumahan Pesona Mahakam, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan. 

Sebelumnya, Siti diduga mencuri sejumlah uang dan perhiasan milik Diana. Kejahatan tersebut juga diduga melibatkan suaminya, Hamrullah (39). Karena ulahnya itu, pasangan suami istri itu, kini berurusan dengan polisi.

“Kalau si perempuan itu (Siti) sudah sekitar 11 tahun kerja sebagai pembantu di rumah korban. Dia yang punya akses untuk masuk ke rumah itu. Kalau suaminya itu kerja di sana juga, tapi sebagai sopir mobil pikap,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan, Selasa (12/12).

Pelaku diduga mulai menguras satu-persatu perhiasan majikannya itu, sejak Juni 2017. “Yang diambil adalah perhiasan seperti cincin berlian dan gelang emas. Barangnya itu diambil satu persatu sejak bulan enam,” terang Dedi.

Kasus tersebut kemudian sampai ke ranah hukum, bermula ketika korban hendak menggunakan salah satu perhiasannya, dan menyadari jika barang berharga miliknya itu sudah hilang. “Setelah dia cari-cari, dia sadar kalau beberapa perhiasannya sudah hilang. Kalau nominal kerugian lebih dari Rp50 juta. Belum termasuk uang tunai,” ungkap Dedi. 

Korban melapor ke Polsekta Samarinda Seberang pada Senin (4/12). “BPKB mobil pikap milik korban juga digadaikan. Setelah itu pelaku pergi dan sempat melarikan diri ke Banjarmasin. Mungkin uangnya sudah habis, jadi dia kembali lagi ke Samarinda,  ke tempat orang tuanya,” beber Dedi. Pasutri tersebut ditangkap di kawasan Papak Dalam, Samarinda Seberang pada Minggu (10/12) lalu. (dor)


Suami Istri Kuras Harta Majikan

Rabu, 13/12/2017

TERSANGKA Hamrullah yang ikut dipenjara lantaran ikut menguras harta majikan istrinya. (FOTO: DOK/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.