Jumat, 15/12/2017
Jumat, 15/12/2017
PEMUSNAHAN barang bukti di Kejari Kukar, kemarin. (FOTO: AMIN/KK)
Jumat, 15/12/2017
PEMUSNAHAN barang bukti di Kejari Kukar, kemarin. (FOTO: AMIN/KK)
TENGGARONG - Kejari Kutai Kartanegara memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di Kukar, Kamis (14/12) pagi kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan.
Sederetan barang bukti itu antara lain adalah peluru, senjata tajam, telepon selular, rekapan judi toto gelap atau togel. Giat pemusnahan yang dipimpin Kajari Kukar Kasmin itu, juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Makmur dan Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas, dan sejumlah pegawai Kejari Tenggarong serta Polres Kukar.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (Kemarin), sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan. Pemusnahan ini juga sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasmin, kemarin.
Dia menerangkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong seperti sajam, sekop batu bara dan lainnya.
“Barang bukti ini seperti kepemilikan sajam sesuai Undang-undang Darurat, perkara pencurian hingga perjudian,” ujarnya. Kasmin juga mengungkapkan, saat ini kasus yang di Kukar masih didominasi kasus narkoba. “Ini yang jadi masalah, warga belum sadar bahaya narkotika itu,” sebutnya lagi.
Padahal, upaya padahal penindakan secara hukum sudah banyak dilakukan. Namun faktanya, masih ada saja warga yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.