Senin, 18/12/2017

Pengiriman Sabu dari Kubar ke Mahulu Digagalkan

Senin, 18/12/2017

TERSANGKA bersama dengan barang bukti yang disita kepolisian (ISTIMEWA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pengiriman Sabu dari Kubar ke Mahulu Digagalkan

Senin, 18/12/2017

logo

TERSANGKA bersama dengan barang bukti yang disita kepolisian (ISTIMEWA)

MAHAKAM ULU – Seorang pemuda terduga pengedar sabu, AN (27), dibekuk aparat Polres Kutai Barat, di Dermaga Pelabuhan Kampung Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu. AN kini meringkuk di penjara kepolisian.

Penangkapan AN dilakukan Kamis (14/12) sekira pukul 14.00 Wita, saat AN hendak mengampil paket kiriman, yang diantar ke dermaga.

“Jadi, info dari masyarakat, ada paket sabu yang dikirim melalui speedboat. Sabu itu disimpan dalam bungkusan paket kotak handphone, yang diletakkan di dermaga,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Jamhari.

Jamhari menerangkan, informasi itu dengan cepat ditindaklanjuti aparat Polsek Long Bagun. Diketahui, barang haram itu, rencananya hendak dikirim dari Kutai Barat ke Mahakam Ulu, menggunakan taksi reguler speedboat.

“Petugas yang sudah mengintai, langsung menyergap pelaku yang hendak mengampil paket itu. Setelah diamankan, dibawa Mapolsek Long Bagun,” sebut Jamhari.

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti 2poket sabu  seberat 1,9 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp700 ribu, dan 1 telepon selular milik pelaku AN.

Penyidik menjerat AN dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang R No 35/2009 Tentang Narkotika. (imr)

Pengiriman Sabu dari Kubar ke Mahulu Digagalkan

Senin, 18/12/2017

TERSANGKA bersama dengan barang bukti yang disita kepolisian (ISTIMEWA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.