Senin, 18/12/2017
Senin, 18/12/2017
PELAKU Pete meringkuk di penjara.
Senin, 18/12/2017
PELAKU Pete meringkuk di penjara.
SAMARINDA – Pete (30) warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir. Dia diduga menganiaya seorang warga, Asri, warga Jalan Sultan Alimudin, Sambutan.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (13/12) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Permasalahannya pun sepele, bermula ketika pelaku hendak membeli es batu di rumah orang tua korban. Namun belakangan, es batunya habis.
“Tersangka membeli es batu di warung milik orang tua korban yang saat itu dijaga oleh adik korban bernama Parkir. Tapi es batunya habis dan pelaku marah-marah,” kata Purwanto.
Setelah marah-marah di warung, Pete langsung pulang ke rumahnya. Namun, emosi Pete berbuntut panjang, karena dia didatangi korban setelah mengetahui pelaku marah-marah di warung orang tuanya.
“Korban mendatangi rumah tersangka dan menanyakan kenapa marah-marah di warung. Langsung ditanggapi oleh tersangka dan bilang Apakah kamu tidak terima?” sebut Purwanto, menirukan pernyataan pelaku.
Usai cekcok mulut, Asri malah di keroyok oleh Pete bersama seorang rekannya bernama Culang yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan Culang (DPO). Tersangka menggunakan sebilah parang dan mengayunkan ke arah perut korban. Selain itu juga menghunuskan ke arah perut korban namun tidak mengenainya,” paparnya.
“Sedangkan Culang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala korban bagian belakang mengakibatkan rasa sakit,” timpalnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.