Rabu, 20/12/2017

Gara-gara Uang Rp1.000, Nyawa Melayang

Rabu, 20/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Gara-gara Uang Rp1.000, Nyawa Melayang

Rabu, 20/12/2017

logo

ILUSTRASI

BALIKPAPAN - Polisi merekontruksi kasus pembunuhan dengan korban Oey She Ling alias Along (40), Rabu (20/12) pagi kemarin, di halaman parkir Mapolres Balikpapan. 

Diketahui Along meregang nyawa setelah ditikam oleh Akbar (29) yang terjadi di Jalan Blora I RT 26 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Jumat (1/12) malam.  Satu persatu adegan diperankan tersangka Akbar. 

Pria bertato ini mencoba mengingat setiap adegan keributan yang terjadi hingga penikaman dilakukannya. 

Dua kali badik dilayangkan ke dada Along. Tikaman pertama mendarat di lengan kanan korban, dan tikaman kedua mendarat di dada korban.

“Awalnya pesta miras terlebih dulu, kemudian setelah itu bersama Ndoy dan Boa, tersangka Akbar ini membonceng temannya untuk membeli rokok,” kata Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan, kepada wartawan, di sela jalannya rekonstruksi. Dari 34 adegan yang diperankan, terlihat sebelum membunuh, Akbar terlibat cekcok dengan korban, hingga membuat roti dan makanan ringan di meja toko dekat etalase rokok berantakan. 

Tak hanya itu Akbar dan Along juga saling lempar telur. Kemudian Along hendak keluar untuk mengusir Akbar. Akan tetapi Akbar mencoba masuk, dan ketika ketemu di depan pintu tikaman pun langsung dilayangkan ke tubuh korban.

“Akbar ini membeli rokok dengan menyerahkan uang Rp 20 ribu, korban mengembalikannya. Dengan alasan uang tersangka kurang Rp1.000. Keduanya pun terlibat saling lempar telur. Hingga tersangka mencabut badik di pinggang kanan. Dan menggunakan tangan kiri untuk menikam korban,” terangnya.

“Dalam proses rekonstruksi ini ada 34 adegan yang diperagakan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Terancam penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Sejak awal, adegan demi adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, dan korban oleh pemeran pengganti, berjalan lancar. (yud)

Gara-gara Uang Rp1.000, Nyawa Melayang

Rabu, 20/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.