Rabu, 20/12/2017
Rabu, 20/12/2017
TERSANGKA dengan tangan terborgol diapit kepolisian.
Rabu, 20/12/2017
TERSANGKA dengan tangan terborgol diapit kepolisian.
KUTAI KARTANEGARA - Musalim (32), warga asal Cilacap Jawa Tengah, yang tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga menyebarluaskan foto bugil SR (12), yang diakuinya sebagai pacar online. Musalim kini mendekam di penjara.
Musalim ditangkap Sabtu (16/12) lalu, setelah polisi menjebaknya menggunakan ponsel korban SR untuk bertemu, di daerah L3 Kutai Kartanegara.
“Setelah ketemu pelaku, langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarno, Selasa (19/12) malam, dikutip dari merdeka.com
Usai digelandang ke kantor polisi, Musalim mengakui perbuatannya, menyebarkan foto bugil SR di akun pribadinya, pada 24 November 2017 lalu. SR sendiri, dia kenal dari fasilitas pertemanan Line Messenger.
“Jadi korban dan pelaku ini sering videocall. Korban juga belakangan sering kirim foto bugil ke pelaku. Karena keduanya tidak pernah bertemu, jadi mereka sebagai pacar online,” ujar Hadi.
Belakangan, Musalim dibikin kesal lantaran kesal pesan yang dia kirim ke SR, jarang dibalas. Musalim lantas curiga, SR dekat dengan pria lain. Puncaknya, Musalim menyebar foto bugil SR di akun Line Messenger-nya.
“Nah, dari unggahan foto itu, ada sekitar 40 member yang menyukainya. Member itu lantas memberitahukan orangtua SR dan orangtua ini melapor ke Polsek, 15 Desember 2017,” tambah Hadi.
Berangkat dari laporan itu, polisi gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah Musalim ditangkap, 2 telepon selular milik korban dan pelaku, disita sebagai barang bukti.
“Tidak kurang 4 saksi kita periksa, diantaranya saksi korban dan juga member yang menyukai unggahan foto yang diunggah di akun pelaku Musalim itu,” terang Hadi.
Musalim yang tidak memiliki pekerjaan itu, kini mendekam di penjara Polsek Tenggarong Seberang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 29 Undang-undang No 44/2008 Tentang Pornografi serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dari Undang-undang No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.