Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
AGUS Ramdan kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir.
Senin, 25/12/2017
AGUS Ramdan kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir.
SAMARINDA – Agus Ramdan, warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Rahmat I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, diciduk petugas Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Minggu (24/12). Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di rumahnya, polisi mengamanakan barang bukti berupa sebuah suntikan yang berisikan sabu yang sudah di cairkan, beserta satu poket sabu seberat 0,34 gram.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto mengatakan, Agus dibekuk sekitar pukul 03.00 WITA. Pria berkulit sawo matang itu diringkus di dalam rumahnya, dan langsung digeledah polisi berpakaian sipil.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, ditemukan satu buah suntikan yang berisikan sabu yang sudah dicairkan,” kata Purwanto dalam keteranganya. Sementara itu, satu poket serbuk menyerupai kristal putih ditemukan polisi di bawah kasur tempat tidur.
Menurut Purwanto, Agus menggunakan sabu-sabu dengan cara disuntikkan ke badan, menggunakan alat suntik yang sudah dia miliki. “Sabu-sabu dilarutkan di dalam air kemudian dimasukan ke dalam suntikan. Kalau pelaku ini mau menggunakan, tinggal menyuntikkan pada bagian tubuhnya, yang dia kehendaki,” jelas Purwanto.
“Tersangka berikut barang buktinya sadah dibawa ke Polsekta Samarinda Ilir, guna dilakukan penyidikan,” timpalnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.