Kamis, 28/12/2017

Edarkan LL di Kukar, Warga Biawan Dibekuk

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Edarkan LL di Kukar, Warga Biawan Dibekuk

Kamis, 28/12/2017

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Sangasanga menggagalkan peredaran 1.750 butir obat keras jenis double L (LL) dari seorang pengedar, Muhammad Yusuf (38) warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda.

Yusuf dibekuk Unit Reskrim, di kawasan Jalan Gajah Mada, RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Tersangka kita amankan di di Jalan Mada. Waktu itu, dia lagi menunggu calon pembelinya,” kata Paur Subbag Humas Polres Kutai Kartanegara, Aha Badulu, kemarin.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan  narkoba jenis LL sebanyak 2 bungkus dengan total isi 1.750 butir, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT 5421 WV warna biru silver yang dipakai pelaku.

“Tersangka kita jerat Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Badulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa seorang warga Samarinda kerap mengedarkan obat keras, jenis LL di Jalan Mada. Mendapat laporan, anggota Polsek Sangasanga yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudarwanto, bergegas melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi warga tersebut benar dan polisi melihat Yusuf sesuai dengan ciri-ciri laporan yang disampaikan warga. “Melihat terduga pelaku ini, kita langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan badan dan kendaraan,” ungkapnya.

Ternyata LL yang siap diedarkan Yusuf, disembunyikan di sepeda motor motornya. “Kita menemukan barang bukti berupa 2 poket LL berisi lebih 1.700 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Sangasanga, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian Badulu. (ami)

Edarkan LL di Kukar, Warga Biawan Dibekuk

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.