Kamis, 28/12/2017

Predator Anak, Dicek Jiwanya Waras atau Tidak

Kamis, 28/12/2017

PDW tertunduk mengenakan baju tahanan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Predator Anak, Dicek Jiwanya Waras atau Tidak

Kamis, 28/12/2017

logo

PDW tertunduk mengenakan baju tahanan

BALIKPAPAN - Melibatkan psikiater, kepolisian tengah memeriksa kesehatan jiwa PDW (21), tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan selama 14 hari. Dimana, hingga kemarin, pemeriksaan kejiwaan memasuki hari keempat.

Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman mengatakan, pemeriksaan kejiwaan sebagai bahan penambahan berkas yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kejiwaan tersangka diperiksa apakah ada kelainan secara psikologi, kita lagi cek. Sudah empat hari, tapi berkas sudah maju ini sebagai tambahan aja untuk menguatkan perilaku si tersangka,” kata Hilman kemarin.

Dia menerangkan, pemberkasan secara umum sudah lengkap. Pihaknya sudah memiliki data pengakuan tersangka, keterangan korban hingga barang bukti.

“Secara penelitian kita sudah lengkap. Di luar dari pengakuan kita kan ada keterangan si korban sudah kita ambil. Keterangan saksi ahli kita ambil keterangan. Jadi alat bukti sudah terpenuhi,” ujarnya.

Dia menyebut ada 3 saksi ahli yang dimintai keterangan diantaranya saksi ahli hukum pidana, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Psikiater. “Menguatkan memang pada perbuatan melawan hukum deliknya sudah terpenuhi. Sudah ada tiga korban diambil keterangan,” katanya.

Untuk memperdaya ketiga korban modus yang dilakukan tersangka sama yakni mengiming-imingi sesuatu. “Bahwa diiming-imingi sehingga pelecehan dilakukan tersangka. Selain itu kami juga masih menunggu penelitian dari tim Forensik (di Surabaya), kalau sudah (ada) baru kita lampirkan,”tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 290 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 292 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yud)

Predator Anak, Dicek Jiwanya Waras atau Tidak

Kamis, 28/12/2017

PDW tertunduk mengenakan baju tahanan

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.