Senin, 01/01/2018
Senin, 01/01/2018
Senin, 01/01/2018
TENGGARONG - Polda Kaltim
menyatakan MJ (36), PNS Pemkab Kutai Kartanegara, tak terlibat dalam jaringan
teroris manapun. Karena tak
terbukti sebagai teroris, MJ hanya
dijerat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU ITE.
MJ sebelumnya diringkus
Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris. Saat penggeledahan Sabtu (30/12) lalu, polisi menemukan senjata
api ilegal di rumahnya, Jl Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol
Safaruddin menyebut MJ diperiksa
intensif sejak Sabtu (30/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan itulah, polisi
memastikan PNS yang diperbantukan sebagai imam di masjid Setkab Kukar ini bukan
seorang teroris. “Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tak ada kaitan dengan
kelompok teroris," kata Safaruddin, Minggu (31/12).
Kemarin, MJ kembali menjalani pemeriksaan oleh
penyidik Reserse Kriminal di Resmob Polda Kaltim. Walau tidak terbukti sebagai
teroris, MJ tetap akan dihukum karena kepemilikan senjata api. Selain itu, ia
juga dijerat dengan UU ITE karena pernah mengunggah video dan gambar senjata
rakitan miliknya di media sosial Telegram.
"Kita proses masalah
senjata api dengan UU Darurat Nomor 12 dan UU ITE Pasal 127," ujar
Safaruddin.
Andriansjah, salah seorang
teman MJ mengaku lega karena teman sejak semasa kuliah itu tak terbukti sebagai
teroris.
MJ dikenal oleh
Andriansjah sebagai sosok yang sederhana. MJ satu dari sedikit mahasiswa yang
menggunakan sepeda ke kampusnya, Universitas Kutai Kartanegara. “Semasa kuliah
kami juga sama-sama pengurus BEM Fekon Unikarta. Dia sebagai kabid kesenian dan
kebudayaan,” kata Andriansjah.
Setelah tak lagi
berkuliah, hubungan Andriansjah dengan MJ tak seakrab dulu. Mereka bahkan
jarang bertemu. “Terakhir bertemu memang
dia berubah, mulai pelihara janggut dan suka berdiskusi keagamaan,” kenang
Andriansjah. (kk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.