Selasa, 02/01/2018
Selasa, 02/01/2018
Selasa, 02/01/2018
TENGGARONG - Sabri (32) warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, harus merayakan malam pergantian tahun dibalik sel Mapolres Kukar. Dia dibekuk Satuan Reskoba Polres Kukar, Minggu (31/12) malam.
Dia diamankan di kediamannya setelah dilaporkan warga, dengan dugaan menjadi bandar sabu, di Kecamatan Sebulu. “Bersama tersangka juga diamankan 30 poket sabu seberat 17,38 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Romi, dalam keterangan tertulis dia, kemarin.
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini diduga akan mengedarkan sabu, pada malam pergantian tahun. Namun belum sempat menjual, Sabri keburu ditangkap sekitar pukuk 19.30 Wita. Selain 30 poket sabu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu berupa bong.
“Tersangka kita jerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Sat Reskoba sekitar pukul 18.00 wita atau Minggu petang, bahwa di Desa Sanggulan, tepatnya di rumah Sabri, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Satuan Reskoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Ternyata informasi warga itu benar, dan Sabri tengah berada di rumahnya.
Polisi pun langsung melakukan penggrebekan di rumah Sabri dan menemukan 15 poket Sabu di dalam almari, yang disimpan dalam kotak ponsel. “Bukan hanya itu. Setelah didesak tersangka kemudian mengaku menyimpan 15 poket lagi di dinding rumah diatas rak sepatu. Setelah ditimbang, 30 poket sabu itu beratnya 17,38 gram,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.