Selasa, 02/01/2018

Incar Kunci Tertinggal di Motor

Selasa, 02/01/2018

PELAKU Curanmor bersama barang bukti salah satu motor curiannya

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Incar Kunci Tertinggal di Motor

Selasa, 02/01/2018

logo

PELAKU Curanmor bersama barang bukti salah satu motor curiannya

BALIKPAPAN - Bogie Amanda (27), warga Long Ikis, Tanah Grogot, dibekuk tim Jatanras Polres Balikpapan, Sabtu (30/12) lalu. Dia jadi terduga pelaku pencurian motor antarkota. Barang bukti motor curian, diamankan dari tangan Bogie.

Informasi diperoleh, pe­nangkapan bermula saat pe­tugas mendapatkan laporan warga Telaga Sari, Balikpapan Kota, kehilangan motor saat diparkir di rumahnya, Senin (27/12) lalu.

Polisi gerak cepat. Personil Jatanras bergegas melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada Bogie. Keberadaan Bogie pun terendus petugas.

Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan menerangkan, pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah kabupaten Paser.

“Kita berhasil meng­amankan motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 3866 YP, warna merah,” kata Dian, kemarin.

Berdasarkan hasil pe­nyelidikan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara hunting atau berjalan menyisir sejumlah kawasan, untuk mengincar sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di lubang kontak.

“Targetnya motor yang kuncinya ketinggalan. Tapi, kalau motor dalam keadaan terkunci stang pelaku, meng­gunakan kunci letter T,” terang Dian.

Tercatat ada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni tiga di Balikpapan, dan 3 lainnya berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. “Untuk di Balikpapan, pelaku melakukan aksinya di Balikpapan Barat 1 TKP dan dua TKP di wilayah Balikpapan Kota,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih di­lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Balikpapan. Bogie juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (yud)

Incar Kunci Tertinggal di Motor

Selasa, 02/01/2018

PELAKU Curanmor bersama barang bukti salah satu motor curiannya

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.