Rabu, 03/01/2018

Kasat Reskrim Duel, Begal Ditembak Mati

Rabu, 03/01/2018

TERSANGKA begal di Bekasi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kasat Reskrim Duel, Begal Ditembak Mati

Rabu, 03/01/2018

logo

TERSANGKA begal di Bekasi.

BEKASI - Aparat Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terpaksa menembak mati pentolan begal di Bekasi. Sebab, tersangka bernama Muso (26) melakukan melawan Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriyadi ketika diajak melakukan pengembangan di Kampung Buaran, Medansatria.

“Ketika ingin menggeledah sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai safe house, tersangka berusaha merebut senjata Kasat Reskrim,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, dikutip dari merdeka.com, Selasa (2/1).

Pakaian yang dikenakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Dedy Supriyadi sobek. Dengan alasan tersangka dianggap membahayakan petugas, polisi menembakkan timah panas ke bagian dadanya.

Ia mengatakan, selain menembak mati kapten kelompok begal asal Lampung tersebut, polisi juga menangkap dua begal lain yaitu AS (17) dan Asmin (34). Para tersangka ditangkap ketika sedang merencanakan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cikunir, Bekasi Selatan.

“Kelompok ini bisa dibilang cukup sadis, tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam maupun senjata api rakitan,” kata Indarto.

Sepanjang 2017, kelompok ini sudah 50 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Timur. Setiap beraksi, mereka selalu membawa senjata tajam jenis golok dan senjata api.

“Kalau ketahuan korbannya, mereka langsung menyerang dan melukainya,” ujarnya.

Indarto menambahkan, dengan tertangkapnya kelompok pencuri itu diharapkan peristiwa pencurian motor di wilayah setempat berkurang. Soalnya, kasus pencurian dengan sasaran sepeda motor paling banyak, sehari bisa mencapai lima kasus.

“Kami masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, tiga kunci leter T berikut anak matanya sebanyak 20, magnet pembuka lubang kunci, dua golok, dua kunci duplikat, dan dua sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka yang tertangkap dijerat pasal 365 KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk)

Kasat Reskrim Duel, Begal Ditembak Mati

Rabu, 03/01/2018

TERSANGKA begal di Bekasi.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.