Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
TENGGARONG – Dua bandar sabu yakni Haris (42) dan Suardi alias Cuwa’ (27) di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, diringkus aparat Polsek Sangasanga. Dari tangannya, disita 7 poket sabu seberat 5,55 gram.
“5 poket sabu seberat 4,55gram diamankan dari tersangka Haris, 2 poket sabu seberat 1 gram sabu dari tersangka Cuwa’,” kata Paur Subbag Humas, Iptu Aha Badulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya tersangka Haris yang merupakan warga Sangasanga, yang berdomisi di sebuah rumah, di Muara Kembang, Muara Jawa.
Saat itu, polisi berhasil mengaman-kan Haris yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, yang diamankan pada 2 Januari 2018 sore, di rumahnya.
“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan untuk kasus pengembangan curanmor. Barang bukti motor yang dimaksud tidak ditemukan,” ungkapnya.
Saat itu, Haris juga menunjukan gerak-gerik mencurigakan dan berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura ingin buang air kecil, di belakang rumahnya. Ternyata saat itu, tersangka berusaha membuang bungkusan hitam.
Aksi Haris ternyata diketahui petugas dan diminta untuk mengambil serta membuka bungkusan hitam yang berisi dompet kecil berisi 5 poket sabu-sabu.“Setelah kita amankan berserta sabu, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” bebernya.
Dari pengakuan Haris, sabu itu diperoleh dari tersangka Cuwa’ hingga membekuk Cuwa’ di rumahnya.
“Waktu kita tangkap, Cuwa’ ini lagi makan siang dengan istrinya. Dia sempat membuang barang bukti, ke semak-semak belakangan rumahnya. Tapi ketahuan,” ungkap Aha.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.