Kamis, 18/01/2018

Sabu 1 Kg Dibawa Pakai Ojek

Kamis, 18/01/2018

KAPOLRES Balikpapan AKBP Wiwin Firta menunjukkan barang bukti sabu, Rabu (17/1) kemarin. (Foto: Yudi/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Sabu 1 Kg Dibawa Pakai Ojek

Kamis, 18/01/2018

logo

KAPOLRES Balikpapan AKBP Wiwin Firta menunjukkan barang bukti sabu, Rabu (17/1) kemarin. (Foto: Yudi/kk)

BALIKPAPAN - Pasangan suami istri asal Tarakan, Kalimantan Utara, MN (39) dan S (30), dibekuk tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (16/1) sore. Mereka kedapatan membawa tidak kurang 1 kilogram sabu. Keduanya, kini meringkuk di penjara polisi.

Keterangan diperoleh, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, perihal rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar, ke Balikpapan pekan lalu. Kepolisian bergegas melakukan penyelidikan, sehingga didapat informasi keduanya melakukan perjalanan dari Tarakan, menggunakan perjalanan laut menuju Bontang.

“Dari Bontang, mereka jalan darat dengan mobil sewaan, dan turun di kawasan kilometer 4,5 Balikpapan Utara, kemudian pindah lagi naik ojek. Keduanya kami tangkap saat lewat di tanjakan jalan perumahan Wika, depan rumah sakit Hermina,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Rabu (17/1).

Keduanya, langsung digeledah. Dalam tas yang dibawa, awalnya hanya menemukan pakaian dan susu kemasan 1 kilogram. “Kita curigai susu kemasan itu. Setelah kita periksa, rupanya ada benda menyerupai serbuk kristal bening, dan dipastikan itu sabu. Kita juga temukan 1 paket lain, seberat 24 gram,” ujar Wiwin.

Dari keterangan MN, sabu itu, didapat dari bandar besar di Balikpapan yang tidak dia kenal. “Pelaku sudah mengirim dua kali ke Balikpapan. Yang pertama bulan lalu 1 kilogram. Kita masih kembangkan terkait bandarnya,” terang Wiwin.

Suami istri pasangan nikah siri itu, mengaku diupah Rp7 juta sekali pengiriman oleh bandar sabu Tarakan. “Saya baru 2 kali sama ini. Uangnya buat keperluan sehari-hari,” sebut MN, yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.

MN dan istrinya, S, kini meringkuk di penjara dengan jeratan Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika. “Hasil tes urin, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,” tutup Wiwin. (yud)

Sabu 1 Kg Dibawa Pakai Ojek

Kamis, 18/01/2018

KAPOLRES Balikpapan AKBP Wiwin Firta menunjukkan barang bukti sabu, Rabu (17/1) kemarin. (Foto: Yudi/kk)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.