Kamis, 18/01/2018

Warga Palaran Masuk Penjara

Kamis, 18/01/2018

BARANG bukti truk diduga mengangkut batubara hasil penambangan ilegal terparkir di Polresta Samarinda, kemarin. (Foto: Sardiman/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Warga Palaran Masuk Penjara

Kamis, 18/01/2018

logo

BARANG bukti truk diduga mengangkut batubara hasil penambangan ilegal terparkir di Polresta Samarinda, kemarin. (Foto: Sardiman/kk)

SAMARINDA – Empat truk bermuatan batubara ilegal, beberapa hari terakhir ini, terparkir di halaman belakang Mapolresta Samarinda. Belakangan diketahui, truk itu adalah barang bukti dari kasus dugaan tambang batubara ilegal, yang tengah disidik unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menerangkan, kasus dugaan tambang ilegal itu, sudah ditangani sejak Selasa (2/1) lalu, dan menetapkan seorang tersangka, Guntur (35), warga Palaran.

“Kita memang sedang melakukan penertiban terhadap penambangan liar,” kata Sudarsono, Rabu (17/1).

Diterangkan Sudarsono, kasus itu berawal laporan salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang, perbatasan Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang tidak terima batu bara yang masuk dalam konsesinya, ditambang penambangan ilegal.

“Lahan itu merupakan konsesi milik salah satu perusahaan tambang pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara),” ujar Sudarsono.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung mengamankan 4 unit truk beserta sopirnya. Selain itu, 1 unit alat berat ekskavator juga diamankan sebagai barang bukti. 

Dari hasil penyelidikan polisi, lahan yang masuk dalam konsesi perusahaan tambang itu merupaan milik salah satu warga. Pemilik lahan kemudian berencana untuk melakukan pematangan lahan, untuk perumahan dan bekerja sama dengan pelaku dalam pematangan lahan. 

Namun, saat berlangsung pematangan lahan seluas sekitar 2 hektare itu, ditemukan batu bara yang membuat pelaku menambangnya. 

“Karena batu bara tersebut masuk dalam konsesi perusahaan tambang, dia seharusnya menyerahkan batu bara itu ke perusahaan tambang itu. Karena perusahaan itu yang melakukan kontrak karya dengan pemerintah,” sebut Sudarsono.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, sementara pemilik lahan dan empat orang sopir truk diperiksa sebagai saksi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (dor)

Warga Palaran Masuk Penjara

Kamis, 18/01/2018

BARANG bukti truk diduga mengangkut batubara hasil penambangan ilegal terparkir di Polresta Samarinda, kemarin. (Foto: Sardiman/kk)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.