Senin, 22/01/2018

Modusnya Pura-pura jadi Pembesuk

Senin, 22/01/2018

MALING ponsel di RS Bhayangkara saat dibekuk. Pencurian di sejumlah rumah sakit belakangan memang membuat resah.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Modusnya Pura-pura jadi Pembesuk

Senin, 22/01/2018

logo

MALING ponsel di RS Bhayangkara saat dibekuk. Pencurian di sejumlah rumah sakit belakangan memang membuat resah.

BALIKPAPAN - Maraknya aksi pencurian di kawasan Rumah Sakit di Balikpapan, membuat resah para pasien dan keluarganya. Kepolisian turun tangan, penelusuran dugaan tindak pidana pencurian itu.

Satu persatu-satu rumah sakit didatangi, dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus juga meminta keterangan para korban dan saksi. 

Penelusuran petugas berpakaian preman berbuah manis, terus mengawasi ciri-ciri terduga pelaku yang tengah beraksi di Kamar Asoka lantai 2 RS Bhayangkara Balikpapan.

Berbekal rekaman CCTV, petugas mulai memburu pelaku dan berhasil mengendus lokasi persembunyian di sebuah rumah di kawasan Jalan Dahor Kecamatan, Balikpapan Barat, Sabtu (21/1) sore, sekira pukul 14.30 wita.

Pelaku diketahui bernama Andi Hermawan (33). Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian 1 unit ponsel Samsung J5 Pro.

“Saat ini masih kita kembangkan, lokasi kejadian di rumah sakit yang ada di Balikpapan,” kata Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan, dalam penjelasannya, kemarin.

Modus operandi yang dugunakan pelaku dengan cara berpura-pura membesuk salah satu keluarga di rumah sakit. Saat itu, pelaku sembari memantau barang berharga milik pasien atau keluarga pasien.

“Setelah dianggap aman, pelaku langsung mengambil barang berharga yang mudah dibawa seperti handphone, atau dompet,” ungkap Dian.

Pelaku saat ini masih diperiksa intesif di Mapolres Balikpapan, dan kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Andi Hermawan sendiri, kini meringkuk di penjara Polres Balikpapan. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (yud)

Modusnya Pura-pura jadi Pembesuk

Senin, 22/01/2018

MALING ponsel di RS Bhayangkara saat dibekuk. Pencurian di sejumlah rumah sakit belakangan memang membuat resah.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.