Rabu, 24/01/2018

Asyik Nyabu, Pelaku Diantaranya Honorer

Rabu, 24/01/2018

BARANG bukti yang disita kepolisian (HANDOUT/POLRES PPU)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Asyik Nyabu, Pelaku Diantaranya Honorer

Rabu, 24/01/2018

logo

BARANG bukti yang disita kepolisian (HANDOUT/POLRES PPU)

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU), kembali mengamankan empat pemuda yang diduga sedang melakukan pesta narkoba, di salah satu rumah di RT 10 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

Dari pengerebekan yang lakukan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, (22/1) lalu sekitar Pukul 17.00 Wita, berhasil mengamankan empat pelaku berinisial ED (22), JA (22), AR (23) dan ST (36), beserta 11 poket Narkoba golongan I jenis sabu seberat 6,75 gram.

Menurut keterangan dari Kasat Reserse Narkoba Iptu Tri Riswanto, pengungkapan barang haram itu berawal dari laporan masyarakat setempat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari laporan bahwa rumah itu sering dijadikan pesta narkoba jenis sabu. Tapi, setelah kami selidiki, informasi itu ternyata benar. Jajaran kami mendapatkan pesta konsumsi sabu-sabu yang dilakukan keempat pelaku di sebuah kamar,” kata Tri, Selasa (23/1).

Diterangkan Tri, dari keempat pelaku yang diciduk, salah satu dari mereka merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di sebuah instansi di lingkungan Pemkab PPU.

Sementara itu, dari hasil pengerebekan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2 poket sabu dari saku kantong celana bagian depan sebelah kiri dari JA, satu unit handphone dari ST, selain itu, dua poket sabu juga ditemukan dari saku celana AR.

Selain itu, juga ditemukan di lantai kamar tersebut, diperoleh sebanyak enam poket sabu, timbangan digital dan sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

Selain itu, petugas juga mendapatkan sebuah kotak berwarna orange yang berisi satu poket sabu, alat isap dilengkapi dengan pipet dari kaca, korek api dan satu unit ponsel merupakan milik ED.

“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 114, 112 sub 127 Pasal 1, 1, 1 huruf a dari Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika. (wn1017)

Asyik Nyabu, Pelaku Diantaranya Honorer

Rabu, 24/01/2018

BARANG bukti yang disita kepolisian (HANDOUT/POLRES PPU)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.