Rabu, 24/01/2018

Dua Pencuri CPO di Kukar Dibekuk, 2 Lainnya Masuk DPO

Rabu, 24/01/2018

ilustrasi (handout/merdeka.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dua Pencuri CPO di Kukar Dibekuk, 2 Lainnya Masuk DPO

Rabu, 24/01/2018

logo

ilustrasi (handout/merdeka.com)

TENGGARONG – Aksi pencurian Crude Palm Oil (CPO) milik PT Rea Kaltim Plantations yang terjadi Jumat (19/1) lalu, di dermaga COM PT Rea kaltim, Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap.

Dua dari empat pelaku yakni Icuk (33) dan Moh Rudiansyah alias Asis (26 tahun), keduanya warga Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kukar sudah diamankan Polisi. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

“Kasus ini sudah kami tangani. Berdasarkan pengembangan, masih ada 2 pelaku yang turut melakukan pencurian dan melarikan. Kedua orang itu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamon, dalam keterangannya, kemarin.

Dia menjelaskan, pengungkapan pencurian CPO ini bermula dari kecurigaan satpam (Seco) PT Rea Kaltim, Imanuel Taro terhadap kapal tug boat penarik tongkang CPO PT Rea Kaltim dalam keadaan seperti ada beban muatan.

Sebab, saat itu air sungai bergelombang namun kapal terlihat tidak bergerak. Taro kemudian melakukan pengecekan dan memerintahkan juragan kapal, Icuk untuk membuka penutup tangki pada palka kapal.

Saat itu didapati CPO dalam tangki penampungan BBM kapal. Kemudian bersama personil polisi yang ditugaskan bawah kendali operasi (BK) di PT Rea Kaltim, Icuk dan Asis pun diserahkan ke Polsek Kembang Janggut.

“Selain tersangka juga diamankan beberapa barang bukti berupa kapal  Tug boat ADM 02 (Kapal menarik ponton OB Naga 2) berikut CPO dalam tangki kapal diperkirakan sebanyak 6 ton, 1 unit mesin sanyo, dan selang,” ujarnya.

Sementara ini berdasarkan pengembangan kasus, masih ada 2 orang pelaku yang turut serta melakukan pencurian masih dalam pencarian dan buruan kepolisian. “Keduanya kita jerat pasal 362 KUHP junto pasal 363 (4) KUHP junto papsal 372 KUHP,” tegasnya. (ami)

Dua Pencuri CPO di Kukar Dibekuk, 2 Lainnya Masuk DPO

Rabu, 24/01/2018

ilustrasi (handout/merdeka.com)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.