Sabtu, 27/01/2018
Sabtu, 27/01/2018
barang bukti narkoba (Foto: HANDOUT/SUARA.COM ILUSTRASI)
Sabtu, 27/01/2018
barang bukti narkoba (Foto: HANDOUT/SUARA.COM ILUSTRASI)
BONTANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, menangkap CW (28), diduga usai bertransaksi narkoba di dalam kosnya, di kawasan Jalan Awang Long, Bontang Utara, kota Bontang. Sederetan barang bukti, disita polisi, untuk membawa dia meringkuk di penjara.
Penangkapan CW, dilakukan Kamis (25/1) malam. Berawal dari keresahan masyarakat, yang melapor ke polisi, adanya aktivitas jual belin narkoba, di kawasan Jalan Awang Long. Polisi bergegas menindaklanjuti informasi itu.
Penyelidikan berbuah titik terang bagi kepolisian. “Tim Reskoba medatangi tempat yang diinformasikan warga itu, dan melakukan pengintaian salah satu rumah kos,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Jumat (26/1).
Benar saja. Usai dipastikan ada sejumlah orang di dalam kamar kos, petugas lantas melakukan penggerebekan, sekira pukul 23.00 Wita. Ada 3 orang di dalam kamar saat itu, masing-masing CW, BS dan AA. Setelah sempat diamankan, BS dan AA hanya sebagai saksi.
“Saat penggerebekan di kost malam itu. Ada tiga orang laki-laki yang berinisial CW, BS dan AA, dan tim juga lakukan penggeledahan di kamar kos,” sebut Suyono.
Di dalam kamar kos ditemukan antara lain 2 poket diduga sabu di bawah bantal tidur, telepon selular, sedotan, korek gas, serta 44 plastik klip. “Ada juga alat isap sabu atau bong,” tambah Suyono.
Hasil interogasi, dan juga penyidikan, semua barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kamar kos itu, diakui adalah milik CW, yang kini meringkuk di penjara Polres Bontang. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.