Kamis, 01/02/2018

Motor yang Dicuri Milik Anggota TNI

Kamis, 01/02/2018

TERSANGKA Yanto bersama barang bukti motor curiannya. (Foto: (HANDOUT/POLSEKTA SAMARINDA UTARA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Motor yang Dicuri Milik Anggota TNI

Kamis, 01/02/2018

logo

TERSANGKA Yanto bersama barang bukti motor curiannya. (Foto: (HANDOUT/POLSEKTA SAMARINDA UTARA)

SAMARINDA – Nyali seorang pria bernama Yanto warga Jalan Rajawali Dalam I, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, tergolong besar. Bagaimana tidak. Dia nekat mencuri motor milik seorang anggota TNI AD, hingga akhirnya pria berusia 28 tahun itu, kini mendekam di sel penjara Polsekta Samarinda Utara.

Informasi yang dihimpun Koran Kaltim, motor milik anggota TNI itu hilang ketika terparkir di Jalan Jalan Hasan Basri Gang IV, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (23/1) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.

 “Pelaku mengambil pada saat motor itu terparkir di depan rumah, dalam keadaan terkunci stang. Pelaku mengambil dangan menggunakan kunci letter T,” kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, kemarin. 

Dengan modal kunci letter T itu, pelaku berhasil mengambil motor tersebut dan membawanya pergi. Untuk menghilangkan jejak agar tidak diketahui sang pemilik, Yanto melepas stiker motor Yamaha Mio tersebut. Termasuk, mengganti nomor polisi aslinya. “Stiker motor dan nomor polisinya dibuang pelaku ke Sungai Karang Mumus, dan kunci T dibuang di parit Jalan Pulau Sulawesi,” terang Ervin. 

Meski begitu, upaya Yanto untuk menutupi agar dia tetap aman dan tidak ketahuan saat menggunakan motor curian itu, menjadi-sia-sia. 

Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil meringkusnya pada Selasa (30/1) sore, sekira pukul 18.00 wita, di Jalan Kebaktian, tidak jauh dari SPBU. “Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor yang dia curi tersebut,” demikian Ervin. 

Saat ini, Yanto menjadi salah satu penghuni ruang tahanan Polsekta Samarinda Utara. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (dor)

Motor yang Dicuri Milik Anggota TNI

Kamis, 01/02/2018

TERSANGKA Yanto bersama barang bukti motor curiannya. (Foto: (HANDOUT/POLSEKTA SAMARINDA UTARA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.