Sabtu, 03/02/2018

Kapolda Ingatkan Kapolres Kutim

Sabtu, 03/02/2018

BRIGJEN Pol Priyo Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/2).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kapolda Ingatkan Kapolres Kutim

Sabtu, 03/02/2018

logo

BRIGJEN Pol Priyo Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/2).

SAMARINDA – Kapolda Kaltim Brigjen Pol Priyo Widyanto angkat bicara soal adanya oknum polisi di Kaltim yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena kasus Narkoba. Dia mengindikasikan proses hukum terhadap anak buahnya itu tidak akan ada pengistimewaan. 

“Sama saja perlakuannya (dengan tersangka lain), anggota kita kan sudah masuk pidana umum, bisa kita proses, tidak ada alasan,” kata Priyo menjawab pertanyaan awak media usai bersilaturahmi dengan para toko masyarakat Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, Samarida, Jumat (2/2).

Selain harus mengikuti sidang pidana umum, oknum polisi berinisial DD (22) itu juga harus mengikuti sidang kode etik Polri. “Tindakannya sama, malah dua tindakannya, satu pidana umum dan satunya komisi kode etik. Bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dia,” terangnya. 

Jenderal polisi bintang satu itu pun berharap para unsur pimpinan Polri di Kaltim, memperhatikan dan mengawasi personelnya agar tidak terjangkit narkoba. “Saya masuk ke sini (Jadi Kapolda Kaltim) sudah saya sampaikan, antisipasi narkoba yang merambah kepada anggota. Oleh karena itu, para pimpinan sering-sering mengawasi anggotanya,” tegasnya. 

Sementara itu, terkait bantahan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan yang menyebut tidak ada personelnya yang tertangkap karena kasus narkoba, Priyo menyebut hal tersebut tidak perlu ditutup-tutupi. 

“Tidak perlu ditutupi lah saya pikir ya. Karena sekarang (DD) sedang diperiksa di BNN, kita lihat saja prosesnya,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, DD dibekuk BNNP Kaltim pada Sabtu (27/1) di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda. 

DD diringkus bersama tiga orang warga sipil, yakni seorang pria berinisal SAS (20) dan dua orang perempuan, masing-masing AA (28) dan SA (27), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,5 gram. 

Sempat beredar kabar bahwa DD selama ini bertugas di Polres Kutim. Namun, saat di konfirmasi Koran Kaltim saat itu, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan buru-buru membantah jika ada anak buahnya yang tertangkap. (dor)

Kapolda Ingatkan Kapolres Kutim

Sabtu, 03/02/2018

BRIGJEN Pol Priyo Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/2).

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.