Selasa, 06/02/2018

Dua Perampok Diringkus Setelah 2 Hari Beraksi

Selasa, 06/02/2018

DUA terduga pelaku perampokan yang terjadi Jumat (2/2) malam. (Foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dua Perampok Diringkus Setelah 2 Hari Beraksi

Selasa, 06/02/2018

logo

DUA terduga pelaku perampokan yang terjadi Jumat (2/2) malam. (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN - Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Andi Fadli Yuliansyah (33) dan Fajar Samsuddin (19), diringkus anggota Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Minggu (4/2).

Di ketahui kedua pelaku tersebut sebelumnya melakukan perampokan di rumah milik La Ode Abdul, di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, Jumat (2/2) malam.

Dalam aksinya mereka berhasil menggondol dua ponsel Samsung dan Nokia, beserta uang Rp 1,7 Juta. Di mana sebelumnya korban melakukan perlawanan ketika melihat kedua tamu tak diundang, masuk ke dalam rumahnya melalui jendela yang dicongkel terlebih dulu .

Rupanya, tersangka membawa sajam jenis badik. Bahkan pelaku mengancam jika melakukan perlawanan maka ditikam. “Saat itu terjadi perkelahian dan pemilik rumah mendapatkan sabetan pisau di tangan,” kata Kapolsek Selatan, Kompol M Jufri Rana.

Setelah berhasil melumpuhkan pemilik rumah, pelaku langsung kabur dan membawa lari barang jarahannya. Korban yang mengingat ciri-ciri-ciri pelaku, langsung melapor ke petugas. “Langsung kami melakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di sebuah rumah di Jalan Swadaya RT 20, Kelurahan Sepinggan Raya. Di situ, tersangka mengambil satu unit ponsel. “Ada TKP lain. Itu diketahui setelah melakukan pengembangan,” tambahnya. 

Keduanya, kini meringkuk di penjara. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (yud)

Dua Perampok Diringkus Setelah 2 Hari Beraksi

Selasa, 06/02/2018

DUA terduga pelaku perampokan yang terjadi Jumat (2/2) malam. (Foto: istimewa)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.