Selasa, 06/02/2018

Usai Menimpas, Kakek Serahkan Diri

Selasa, 06/02/2018

KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Usai Menimpas, Kakek Serahkan Diri

Selasa, 06/02/2018

logo

KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)

SAMARINDA – Seorang kakek, Sukransyah (65), Minggu (4/2) lalu, datang menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsekta Sungai Kunjang. Dia mengaku baru saja menganiaya orang lain menggunakan parang. Gara-gara persoalan tanah.

Begitu tiba di SPKT, dia langsung dimintai keterangan petugas kepolisian.

“Pelaku ini mengaku bertengkar dengan korban, gara-gara jual beli tanah. Dia langsung menyerahkan diri, setelah melakukan penganiayaan,” kata Kani Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Senin (5/2).

Korbannya, adalah Wilianto (52), warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, mengalami luka di bagian kepala. Diterangkan Suyatno, pertikaian antara korban dan pelaku, bermula dari Wilianto mendatangi rumah Sukransyah, di Jalan Revolusi, untuk menanyakan ukuran tanah, yang pernah dia beli.

“Pelaku ini pernah jual tanah kepada korban. Tapi, waktu itu, tanahnya belum bersertifikat. Waktu korban membuatkan sertifikat untuk tanah itu, ukuran luas tanahnya berkurang. Tidak sesuai waktu dia membeli dari pelaku,” ujar Suyatno.

Lantaran sudah menjual, Sukransyah merasa sudah tidak ada tanggungjawab lagi, dengan berkurangnya luasan tanah, saat tanah itu disertifikatkan oleh korban. “Selain menanyakan soal luasan tanah itu, korban juga meminta pelaku memberikan ganti rugi Rp 16 juta,” terang Suyatno. 

Sempat terjadi perdebatan, Sukransyah meninggalkan korban lalu masuk ke dalam rumahnya. Rupanya, dia mengambil sebilah parang untuk menganiaya korban. “Pelaku masuk ke rumah mengambil parang, dia lalu memutar lewat samping rumah dan langsung membacok kepala korban,” sebut Suyatno.

“Luka yang dialami korban tidak terlalu parah, dia sudah kami mintai keterangan,” demikian Suyatno.

Atas perbuatannya itu, Sukransyah dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (dor)

Usai Menimpas, Kakek Serahkan Diri

Selasa, 06/02/2018

KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.