Kamis, 20/07/2017

Kabur, Pembunuh Juragan Angkot Temui Pacar

Kamis, 20/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kabur, Pembunuh Juragan Angkot Temui Pacar

Kamis, 20/07/2017

SAMARINDA – Polisi meringkus Irfan alias Asse (40), terduga pembunuh juragan angkot di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Baheri dan Tasnaeni. Dari interogasi terungkap, uang hasil dari penjualan perhiasan korban, jadi bekal dia untuk kabur.

Pelarian Asse bahkan sampai ke Lampung, salah satu provinsi di pulau Sumatera. Meski akhirnya, keberadaannya terendus, dan berhasil dibekuk, dan kini berada kembali di Samarinda.,

Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kadek Suta yang memimpin langsung perburuan Asse hingga ke Lampung, menjelaskan hasil interogasi dia terhadap Asse.

Perjalanan Asse, kata Kadek hingga sampai ke Sumatera, hanya ditempuh dalam 1 hari perjalanan. “Setelah peristiwa pembunuhan itu, hari itu juga dia langsung naik pesawat, dari Balikpapan, ke Jakarta. Lalu dia lanjutkan naik bus dari Jakarta, ke Lampung. Dia sampai di sana (Lampung) malam hari,” kata Kadek.

Setibanya di Lampung, Asse lantas menuju ke kawasan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang. Tujuannya, menjual barang hasil curiannya, dan juga menemui kekasihnya.

“Dia menjual emas milik korban kepada seseorang di sana. Orang tersebut sudah kami mintai keterangan. Selain itu, dia juga punya pacar di sana,” terang Kadek.

Setelah dari Tulang Bawang, Asse kemudian berpindah menuju ke rumah keluarganya, di Bandar Lampung. “Dia ini memang banyak masalah dengan keluarganya. Baik yang di sana (Lampung), maupun yang di sini (Samarinda). Saat itu, pihak kelarga tidak tahu kalau dia (Asse) habis melakukan pembunuhan,” urai Kadek. 

Masih diterangkan Kadek, Asse mengambil barang berharga berupa cincin dan kalung dan uang tunai Rp1,5 juta milik korban, sebagai modal untuk melarikan diri. “Makanya barang milik korban yang diambil tidak banyak,” timpalnya. 

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Asse dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Juni 2017 lalu itu, dalam waktu dekat. (dor)


Kabur, Pembunuh Juragan Angkot Temui Pacar

Kamis, 20/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.