Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
TENGGARONG – Satpolair Polres Kutai Kartanegara, pekan kemarin mengamankan Ardiansyah (28) alias Adi, warga Anggana, terduga pengedar sabu yang meresahkan warga Anggana. Dari tangannya, diamankan 2 poket sabu seberat total 10,7 gram
“Dia kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Pelita 4 Perum Bumi Asri, Sambutan, di Samarinda, sekitar jam 7 malam,” kata Kaur Bin Ops Ipda Darnuji.
Adi kini mendekam di sel dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Kita juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp17 Juta,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti buku tabungan Bank, ATM, 2 buah alat hisap (Bong) sabu hingga 4 buah pipet kaca.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan Rusdin alias Accu di rumah kontrakannya, juga di Anggana. “Kita juga mengamankan satu tersangka lainnya dengan sabu seberat 1,1 gram/bruto,” katanya.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Satuan Polair Polres Kukar yang disampaikan kepada kami,” demikian Darnuji. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.