Minggu, 23/07/2017

Pelanggaran ITE Didominasi Pornografi dan Penghinaan

Minggu, 23/07/2017

ILUSTRASI pelaku kejahatan siber. (foto: HO/NET)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pelanggaran ITE Didominasi Pornografi dan Penghinaan

Minggu, 23/07/2017

logo

ILUSTRASI pelaku kejahatan siber. (foto: HO/NET)

POLRESTA Samarinda terus berpatroli di dunia maya untuk mengawasi akun media sosial (medsos), yang melakukan tindak pelangaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan lainnya. 

“Yang kita pantau itu berkaitan dengan UU ITE, seperti masalah Pornografi, Judi, Penghinaan dan SARA,” kata Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, ditemui di kantornya, belum lama ini.

Meski tidak memiliki ruangan khusus untuk mengawasi para pengguna medsos, namun petugas di Unit Eksus bisa melakukan pemantauan secara rutin setiap harinya.

“Tidak ada ruangan khusus, tapi semua laptop yang ada bisa digunakan. Kadang juga kami mendapatkan laporan dari Unit lainnya, mengenai adanya pelanggaran yang ditemukan. Karena unit lain juga ikut memantau, termasuk unit Jatanras,” ujarnya.

Dari hasil patroli siber, pada 2017, polisi telah berhasil mengungkap 4 kasus pelangaran UU ITE yang didominasi kasus pornografi. “Setiap akun yang ditemukan dan diduga melanggar, pasti kita pelajari terlebih dahulu, siapa pemilik akunnya. Kita sudah mengungkap 4 kasus,” ujar Nono.

Dia menerangkan, selama melakukan pemantauan media sosial dan juga dari hasil pengungkapan kasus, paling banyak yang ditemukan polisi adalah kasus Pornografi dan juga penghinaan. 

“Itu yang paling banyak adalah penghinaan. Tapi kasus penghinaan ini kan delik aduan. Kalau ada pelapor, kita pelajari kasusnya. Agar tidak terjerat kasus hukum, mantan Nono mengimbau para pengguna medsos, lebih berhati-hati menggunakan akun medsos. 

“Pada intinya, berhati-hatilah ketika bermain medsos. Larangan-larangan dari UU ITE itu jangan dilakukan. Jangan mengunggah yang berbau pornografi, perjudian, penghinaan dan SARA,” imbuhnya. (dor)


Pelanggaran ITE Didominasi Pornografi dan Penghinaan

Minggu, 23/07/2017

ILUSTRASI pelaku kejahatan siber. (foto: HO/NET)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.