Senin, 24/07/2017

Bulog Pengoplos Beras, 39 Ton Disita

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI gudang beras. (FOTO: ISTIMEWA/NET)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Bulog Pengoplos Beras, 39 Ton Disita

Senin, 24/07/2017

logo

ILUSTRASI gudang beras. (FOTO: ISTIMEWA/NET)

PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggerebek gudang penyimpanan sekaligus pengoplos beras pra sejahtera (rastra) atau raskin. Dua orang diamankan berikut barang bukti beras sebanyak 39,3 ton hasil oplosan.

Penggerebekan tersebut dilakukan di gudang Bulog GBB Manggul di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Lahat, Sumsel, Selasa (18/7). Gudang itu tempat menyimpan beras rastra untuk beberapa kabupaten, yakni Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Pagaralam, Pali, dan Prabumulih.

Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan atas tindaklanjut informasi warga yang menerima rastra tak layak konsumsi. Tim Satgas beras dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan gudang Bulog Sub Divre Lahat dan ditemukan 39,3 ton beras yang sudah dioplos.

“Beras ini dioplos dari kualitas buruk dengan beras yang bagus,” ungkap Agung, dikutip dari merdeka.com, Senin (24/7).

Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan dengan mengoplos rastra bulog kemasan karung 50 kilogram pengadaan tahun 2017 yang berkualitas baik dicampur dengan beras kemasan 15 kg pengadaan tahun 2016 yang bermutu rendah atau tidak baik. Lalu, beras itu didistribusikan kepada masyarakat.

“Sejauh ini belum diketahui berapa banyak beras hasil oplosan yang sudah beredar di masyarakat, hanya saja ada 39,3 ton beras rastra kita sita,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni Kepala Bulog Sub Divre Lahat inisial AM, penanggung jawab pengoplosan berinsial HD, dan kepala gudang inisial FB. Mereka disangka melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen dan diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Belum ada yang ditetapkan tersangka karena kita mencari tahu dulu apakah pengoplosan rastra dibenarkan atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Irawan David Syah menambahkan, pihaknya masih mendalami komposisi dari pengoplosan beras tahun 2016 dengan beras tahun 2017.

“Ada laporan warga bahwa beras oplosan ini ditolak saat diedarkan, kondisinya sangat tidak layak konsumsi. Dari sanalah kita selidiki dan ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (mdk)


Bulog Pengoplos Beras, 39 Ton Disita

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI gudang beras. (FOTO: ISTIMEWA/NET)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.