Rabu, 16/08/2017

Hina Teman, Istri Polisi Diancam Penjara

Rabu, 16/08/2017

istimewa/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Hina Teman, Istri Polisi Diancam Penjara

Rabu, 16/08/2017

logo

istimewa/net

SIANTAR - Elfrida Sinaga (38), istri anggota polisi dari Polres Simalungun yang menjadi terdakwa kasus UU Informatika dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 3 juta di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/8).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Elfrida dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddi Hermawan, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (15/8).

JPU juga menyebutkan, Elfrida terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

Dalam persidangan kali ini, hal yang memberatkan Elfrida, menurut JPU, adalah menghina dan membuat saksi Morina Purba tersakiti perasaannya dengan lontaran caci maki di media sosial Facebook. Perbuatan terdakwa juga membuat malu dan mencemarkan nama baik saksi.

Adapun yang meringankan Elfrida adalah terdakwa dirinya belum pernah dipidana. Selain itu, ibu ini berlaku sopan di persidangan dan mengaku bersalah, serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa punya hak untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

"Saudara punya hak untuk membuat nota pembelaan secara tertulis, dan kami juga memberikan waktu selama seminggu kepada terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan," ujar Fitra Dewi sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2017.

Saat dikonfirmasi terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU, Elfrida enggan bicara. "Aku no comment-lah dulu ya, masih berpikir dulu saya," ujarnya singkat.

Persidangan diketahui mulai Januari tahun 2016, pelapor (Morina) dan terdakwa berkelahi dan saling lapor ke Polres Siantar.

Di Mapolres, korban dan Elfrida Sinaga sepakat berdamai dengan syarat Elfrida menerbitkan permohonan maaf di surat kabar. Namun, Elfrida mengaku tidak sanggup karena biayanya terlalu mahal. (kcm)

Hina Teman, Istri Polisi Diancam Penjara

Rabu, 16/08/2017

istimewa/net

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.