Kamis, 24/08/2017
Kamis, 24/08/2017
KAMPANYE antikekerasan terhadap perempuan harus terus disuarakan.
Kamis, 24/08/2017
KAMPANYE antikekerasan terhadap perempuan harus terus disuarakan.
SAMARINDA - Rangga (35), warga Jalan Sultan Alimuddin, dijemput polisi dan kini meringkuk di sel penjara. Dia diduga telah menganiaya istrinya, Mariana Lance Mae, yang dinikahinya secara adat kampung, dengan cara 6 kali meninju istrinya hingga babak belur.
Peristiwa itu, terjadi Rabu (16/8) lalu. Saat itu, sekira pukul 01.00 Wita dini hari, Rangga dan Mariana terlibat cekcok gara-gara pelaku menilai istrinya, tidak becus mengurus anak mereka.
"Awalnya, sakit rematik pelaku ini kambuh, dan meminta istrinya untuk menginjak-injakkan kakinya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, Kamis (24/8) kemarin.
"Saat istrinya itu menginjak-injakkan kakinya sesuai permintaan pelaku, anaknya kemudian batuk-batuk. Pelaku ini tanya ke istrinya, sudah belikan anaknya obat atau belum?" ujar Purwanto.
"Korban kemudian bilang, anaknya itu batuk karena kena kipas angin. Mendengar jawaban itu, pelaku naik pitam. Kok batuknya tidak sembuh-sembuh?" tambah Purwanto.
Sambil bertanya demikian, pelaku kemudian berdiri, dan memukuli istrinya berulang kali, mengenai kepala dan mata kanan istrinya.
"Kira-kira ada 6 pukulan dari pelaku kepada korban. Akibatnya, korban kesakitan di bagian kepala, dan lebam di mata kanannya. Tidak terima, kemudian dia (korban Mariana) melapor ke kantor (Polsekta Samarinda Ilir)," terang Purwanto.
Usai melapor, polisi kemudian melakukan Visum Et Repertum. Polisi sempat mencari keberadaan pelaku, usai menganiaya istrinya yang tidak dinikahinya sesuai degan peraturan perundangan yang berlaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap kemarin.
"Pelaku kita tetapkan tersangka, dan kita tahan. Dia kita jerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan," tutup Purwanto. (ros)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.