Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
TIGA tersangka dan barang bukti 43 poket sabu disita BNN Kalimantan Timur. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Sabtu, 09/09/2017
TIGA tersangka dan barang bukti 43 poket sabu disita BNN Kalimantan Timur. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Perovinsi (BNNP) Kaltim, kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di kawasan Kutai Timur (Kutim). Kali ini, 3 orang pria yang diduga terlibat jaringan narkoba, berhasil diciduk pada Selasa (5/9). Mereka masing-masing Bustanul Arifin (26), Alimin (34) dan Moris Pai (25).
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mejelaskan, lokasi pengungkapan kasus nakroba tersebut, di Jalan Poros SP 4, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.
Dari pengungkapan kasus itu, BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 poket sabu-sabu seberat 30 gram. “Setelah menangkap para tersangka, kami melakukan pengembangan penyelidikan, dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu, dan kami menemukan 40 poket sabu-sabu disekitar rumah itu,” ujar Tampubolon.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, penghuni rumah yang diduga pemilik narkoba tersebut, berhasil melarikan diri. “Saat ini masih kita lakukan pengejaran untuk orang yang melarikan diri itu. Jadi total 43 poket sabu-sabu yang berhasil diamankan,” papar Tampubolon.
Dijelaskan, peredaran narkoba di kawasan Kutai Timur, juga tergolong marak. Terutama, di kalangan pekerja perkebunan kelapa sawit. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.