Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti 59 poket sabu seberat 646,72 gram, yang disita dari 8 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Kegiatan pemusnahan, dilangsungkan di ruang penyidik, Jumat (15/9) kemarin, sekira pukul 11.00 Wita, yang juga dihadiri perwakilan Kejari Samarinda.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini ada delapan laporan kejadian, atau pengungkapan,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.
Satu persatu poketan sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender. Bahkan para tersangka yang semuanya menggunakan pakaian oranye bertuliskan tahanan Polresta Samarinda, juga dilibatkan dalam pemusnahan tersebut.
Para tahanan terlihat tenang, saat harus kembali bertemu dengan barang bukti yang membuat mereka meringkuk di penjara. Setelah sabu bercampur air diblender, para tahanan pun membuangnya ke dalam kloset.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan status barang sitaan. Jadi kita lakukan pemusnahan,” jelas Edi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.