Sabtu, 16/09/2017

Pernah Dipenjara, Pemuda di Kubar Masuk Bui Lagi

Sabtu, 16/09/2017

POLISI memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pernah Dipenjara, Pemuda di Kubar Masuk Bui Lagi

Sabtu, 16/09/2017

logo

POLISI memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR - Kepolisian meminta warga Kutai Barat, lebih berhati-hati, saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Selain itu juga, mesti mengabarkan tetangga sekitar, apabila memang rumah kondisi kosong saat ditinggal pergi.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Belakangan, tidak sedikit kasus pencurian rumah kosong, yang ditinggal pergi penghuninya.

Seperti yang dilakukan seorang warga, A (21). Residivis kasus pencurian spesial rumah kosong itu, kembali diringkus tim gabungan Polres Kutai Barat, dan Polsek Barong Tongkok, Jumat (8/9) lalu.

“Tersangka diciduk dari persembunyiannya, disalah satu rumah di Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai sekira jam 8 pagi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, yang kehilangan barang berharga di dalam rumahnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Barong Tongkok Bripka Ratno di Mapolsek Barong Tongkok, Jumat (15/9).

Dia menerangkan, tersangka A diketahui melakukan pembobolan rumah korban bernama Domi yang diketahui sebagai warga Simpang Lomuq, di Barong Tongkok. Di rumah itu, pelaku menggasak 2 telepon selular serta tabung gas. Namun, ketika hendak mengambil Laptop, keburu terlihat warga, dan pelaku saat itu berhasil kabur.

“Menanggapi laporan masyarakat, kita langsung menindaklanjuti dan melakukan olah TKP,” ujar Ratno.

Dijelaskan, tersangka A merupakan warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kubar. A adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong, yang pernah membobol rumah kosong di tahun 2014 silam.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan. BB lainnya yang juga diamankan  dari tersangka A adalah alat yang digunakan pelaku, yakni balok 60 centimeter, besi pencongkel jendela serta serpihan kayu pecahan jendela,” jelasnya.

Kasus itu, kini masih dalam pengembangan. Tersangka A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (imr)


Pernah Dipenjara, Pemuda di Kubar Masuk Bui Lagi

Sabtu, 16/09/2017

POLISI memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.