Senin, 09/10/2017
Senin, 09/10/2017
GANJA: Barang bukti ganja yang berhasil disita petugas dari tangan dua tersangka.
Senin, 09/10/2017
GANJA: Barang bukti ganja yang berhasil disita petugas dari tangan dua tersangka.
SAMARINDA - Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir menggagalkan peredaran 1,1 Kg ganja kering di wilayah Kutai Timur (Kutim). Polisi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.
Dua tersangka, masing-masing berinisial MT (25) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Sangatra Utara, Kultim dan SA (23) Warga Jalan Margo Santoso, Kutim, ditangkap Sabtu (7/10). Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan sebuah paketan mencurigakan di salah satu travel di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (6/10).
“Paketan tersebut tertulis berasal dari Kota Aceh,” kata Purwanto. Tujuan pengiriman barang tersebut adalah Sangatta Kultim dengan calon penerima adalah MT. Polisi pun mengikuti proses pengiriman barang tersebut sampai ke Sangatta. Paketan sampai di salah satu kantor travel di Kawasan Jalan Yos Sudarso, Sangatta, sekitar pukul 13.00 WITA. Tidak lama berselang, MT san SA datang mengambil paketan daun ganja kering tersebut. “Setelah paketan tersbut diambil, kedua pelaku langsung kami amankan. SA juga kami amankan karena dia mengantar MT mengambil barang tersebut,” tutur Purwanto.
Dihadapan polisi, MT mengaku jika ganja itu dibeli seharga Rp500 ribu dari Aceh. “Rencananya ganja kering itu akan dibagi dua dengan SA,” demikian Purwanto. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.