Selasa, 17/10/2017

Lima Nelayan Rakit 75 Kg Bahan Peledak

Selasa, 17/10/2017

SALAH seorang nelayan beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat bom ikan. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Lima Nelayan Rakit 75 Kg Bahan Peledak

Selasa, 17/10/2017

logo

SALAH seorang nelayan beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat bom ikan. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Direktorat Polairud Polda Kaltim mengamankan kapal nelayan bernama lambung KMN Putra II, Senin (16/10) sekitar pukuk 03.00 WITA dini hari kemarin, saat berlayar di perairan Manggar, Balikpapan Timur. Diduga, nelayan di atas kapal itu, menggunakan bom ikan.

Kapal yang dinakhodai Jabir (33) warga Jalan Mulawarman Gang Sepakat, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ini bersama empat anak buah kapalnya (ABK) M Ibar, Nadir, Darman dan Iwan, diketehaui tengah merakit bom ikan. Mereka pun tidak bisa mengelak saat petugas menemukan tiga karung bahan peledak jenis Potasium Clorate, dengan total berat 75 Kilogram. 

Saat diintrogasi petugas Jabir mengatakan, bahan peledak tersebut akan dirakit menjadi bom ikan yang akan digunakan untuk menangkap ikan di wilayah pulau Lerek-Lerekan, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

“Mereka ditangkap anggota kami yang sedang patroli. Anggota yang curiga dengan kapal ini langsung melakukan pemeriksaan, dan menemukan Potasium Clorate, yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan. Makanya langsung kami amankan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim, Kompol Harun Purwoko, dalam keterangannya kemarin.

Selain menemukan Potasium, petugas juga menemuhan bahan lain yang digunakan untuk membuat bom ikan. Diantaranya, besi pemberat, 61 botol kosong bekas minuman berenergi, 9 buah bom ikan siap pakai, satu bungkus plastik misiu. (selengkapnya lihat box).

Kesemua barang bukti beserta nakhoda dan ABK-nya langsung digiring ke dermaga Dit Polairud Polda Kaltim, yang berada di kawasan Somber, Balikpapan Utara. Saat ini, keterangan keseluruh nelayan, masih didalami.

“Dalam hal ini nahkoda sebagai pelakunya melanggar Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No 45/2009 tentang perubahan atas Undang- Undang No 31/2004 tentang Perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, kelima nelayan tersebut masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. “Jika masih ada yang kedapatan, kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum,” tutupnya. (yud)


Lima Nelayan Rakit 75 Kg Bahan Peledak

Selasa, 17/10/2017

SALAH seorang nelayan beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat bom ikan. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.