Rabu, 18/10/2017

Tertidur di Masjid, Ponsel Raib

Rabu, 18/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tertidur di Masjid, Ponsel Raib

Rabu, 18/10/2017

BALIKPAPAN - Kejahatan pencurian tidak memandang tempat. Terbukti aksi pencurian juga bisa terjadi di tempat ibadah. 

Seperti yang dialami Nurul Fajar Hidayat (22) warga Jalan Pandansari Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Barang berharga berupa ponsel berpindah tangah ketika usai menunaikan salat subuh di masjid kawasan pasar Pandansari, Balikpapan pada Selasa (17/10) kemarin.

Usai melakukan salat, korban bermain ponsel kesayangannya sembari tiduran. Rupanya Nurul tertidur lelap. Bak gayung bersambut seorang pelaku pencurian spesialis barang berharga seperti hp, beraksi.  Tak ayal ponsel merek Samsung Galaxy A5 warna hitam yang berada di kantong celana korban raib.  Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah terbangun dari tidurnya. 

“Setelah saya bangun periksa kantong saya, hp saya sudah tidak ada,” ujar Fajar saat melapor ke Mapolsek Balikpapan Barat.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari bukti-bukti dan hasil keterangan saksi-saksi di lapangan, polisi berhasil mengindentifikasi siapa pelakunya.

“Awalnya ada laporan dari korban, yang mengalami pencurian saat dia sedang tidur di pelataran masjid. Akibat pencurian tersbeut korban menderita kerugian Rp 2,5 juta. Dan kami langsung perintahkan anggota melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 jam, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Musjaya akhirnya pelaku bernama Sudarso Nurdin (45) berhasil diringkus di kawasan pasar Pandansari, saat melakukan pekerjaannya di areal pertokoaan. Saat ditangkap, pelaku pun pasrah dan langsung menunjukan barang bukti hp yang dicurinya.

“Saat diamankan anggota kami, pelaku langsung mengaku dan menunjukan hp korban yang disembunyikan di pos sekuriti pasar Pandansari,” bebernya.

Saat diintrogasi petugas aksi pelaku bukan hanya kali pertama melakukan pencurian. Lantaran di pos tersebut polisi juga menemukan satu unit hp merek Samsung lainnya, yang diakui dicuri dari salah satu jok sepeda motor yang parkir di kawasan Pandansari, beberapa waktu lalu. 

“Dari tangan tersangka kami temukan dua unit hp. Pengakuannya satu hp lainnya dicuri di jok sepeda motor yang parkir. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” demikian Putu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yud)


Tertidur di Masjid, Ponsel Raib

Rabu, 18/10/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.