Jumat, 20/10/2017

Ancam Kapolri, Dituntut 18 Bulan Bui

Jumat, 20/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Ancam Kapolri, Dituntut 18 Bulan Bui

Jumat, 20/10/2017

BANDARLAMPUNG -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ITE dengan pengancaman terhadap pimpinan Polri selama 18 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Terdakwa adalah M Ali Amin Said (35), warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya dia mengunggah status di laman Facebook miliknya ingin menjadikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian adonan empek-empek karena akan menangkap Rizieq Shihab beberapa bulan lalu.

Status tersebut terdeteksi patroli Cyber Crime Polri. Ali pun diciduk polisi.

Kuasa hukum terdakwa, Zainudin Hasan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tinggi Negeri I Tanjungkarang menilai, tuntutan JPU terlalu berlebihan.

Menurutnya, dalam keterangan ahli bahasa meyebutkan bahwa postingan di Facebook terdakwa bukan bernada ancaman melainkan sindiran lantaran kesal terhadap Kapolri, apalagi ahli mengatakan itu bukan ancaman tapi sindiran.

“Seorang Kapolri tidak mungkin takut, karena Kapolri tidak pernah melaporkan dan Kapolri tidak pernah dimintai keterangannya di persidangan sehingga pembuktiaan jaksa tidak kuat dalam hal ini,” kata Zainudin, dilansir kompas.com, Kamis (19/10).

Jadi, menurutnya, Kapolri merasa takut karena status Facebook terdakwa hanyalah asumsi penuntut umum belaka.

Zainudin berpendapat bahwa hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa selama 4 bulan ini sudah cukup.

Apalagi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga memiliki tanggungan seorang anak yang berumur 7 tahun dan istri yang sebentar lagi akan melahirkan. (kcm)


Ancam Kapolri, Dituntut 18 Bulan Bui

Jumat, 20/10/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.