Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
TERSANGKA Ade Saputra.
Rabu, 25/10/2017
TERSANGKA Ade Saputra.
SAMARINDA – Bukannya bersenang hati menerima permintaan sang istri yang ingin diantar mendatangi dokter untuk USG kehamilan, seorang pria Ade Saputra (25), warga Jalan S Parman RT 32, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, di Samarinda, justru marah, dan menonjok istrinya yang sedang hamil muda. Ade pun kini meringkuk di penjara.
Tidak terima usai dianiaya suaminya, sang istri pun melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, di Jalan Bhayangkara, usai peristiwa memilukan itu, terjadi Minggu (22/10) malam lalu, sekira pukul 23.00 WITA.
Sebelumnya, saat itu korban bernama Ira Herawati, meminta tolong kepada Ade, agar dia diantarkan ke salah satu dokter kandungan untuk melakukan USG (Ultrasonography).
“Pelaku ini tidak mau menemani, sehingga korban diantar oleh ibu kandungnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto.
Nah, usai melakukan USG dan kembali ke rumah, korban terlibat cekcok dengan pelaku Ade. Ade yang terus emosi, akhirnya lupa diri, dan meninju istrinya dengan tangannya sendiri.
“Dilakukan kekerasan oleh tersangka dengan cara memukul dengan tangan kosong mengenai pelipis sebelah kiri dan lengan sebelah kiri, mengakibatkan lebam pada pelipis kiri dan lengan sebelah kiri korban,” ujar Purwanto.
Tidak terima dianiaya, seketika itu juga, Ira langsung melaporkan ke polisi, atas perbuatan suaminya sendiri. Usai melakukan visum guna melengkapi berkas laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Akhirnya, korban ditangkap sehari kemudian, Senin (23/10), dan langsung dijebloskan ke penjara Polsekta Samarinda Ilir, dengan dugaan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” demikian Purwanto. (dor/ros)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.